Sudah hampir sepekan ruko atau tempat jualan di stadion Merdeka Kota Kupang ditutup oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah. Akibatnya, aktifitas penjual dan pembeli ditempat itu terhambat, yang selanjutnya membuat pendapatan penjual turut berkurang.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Kupang, Mei Djagi, mengatakan, untuk relokasi pedagang yang ada di lokasi Stadion Merdeka, bisa dilakukan. Dia menyebut, kios yang dikelola oleh pihaknya tidak ada yang kosong.
“Tetapi kalau memang merelokasi pedagang merupakan arahan dan instruksi dari Pemkot Kupang, maka akan dilakukan, prinsipnya pedagang jangan jadi korban,” kata Mei Djagi, ketikan dihubungi wartawan, Jumat 5 Mei 2022.
PD Pasar, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk membangun kios baru di pasar. Pihaknya hanya bertugas melakukan pengelolaan terhadap kios atau ruko yang ada. Hal itu sesuai juga dengan
peraturan daerah (Perda). Meski begitu, pada prinsipnya, PD Pasar tetap mengikuti arahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Diketahui, di stadion Merdeka ada 42 kios Pemerintah Kota Kupang yang dikelola oleh PD Pasar dan 6 kios swadaya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Kupang, telah mengetahui adanya penutupan ruko di Stadion Merdeka Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Pemkot menggandengkan segera melakukan pertemua dengan pihak terkait untuk membahas masalah ini.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengki Malelak, mengatakan, tahun 2021 kemarin, Pemkot Kupang diundang oleh TNI Angakatan Darat berhubungan dengan aset di ruko Stadion Merdeka.
“Jadi kami dari Tata Pem bersama Asisten I waktu itu mengikuti pertemuan tersebut, dalam pertemuan tersebut ternyata di lokasi tersebut ada aset TNI Angkatan Darat dan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang, ditambah klaim dari keluarga yang saat ini berperkara,” kata dia, Kamis 5 Mei 2022.
Dia menyebut, memang Pemkot Kupang tidak memiliki aset di area tersebut. Sebelumnya di masa kepemimpinan Wali Kota Kupang S. K Lerik, telah dilakukan pendekatan dan perizinan untuk penggunaan tempat itu yang selanjutnya dikelola Pemkot. TNI AD diketahui memiliki sebuah koperasi pada tempat itu.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Kupang, Mei Djagi, mengatakan, untuk relokasi pedagang yang ada di lokasi Stadion Merdeka, bisa dilakukan. Dia menyebut, kios yang dikelola oleh pihaknya tidak ada yang kosong.
“Tetapi kalau memang merelokasi pedagang merupakan arahan dan instruksi dari Pemkot Kupang, maka akan dilakukan, prinsipnya pedagang jangan jadi korban,” kata Mei Djagi, ketikan dihubungi wartawan, Jumat 5 Mei 2022.
PD Pasar, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk membangun kios baru di pasar. Pihaknya hanya bertugas melakukan pengelolaan terhadap kios atau ruko yang ada. Hal itu sesuai juga dengan
peraturan daerah (Perda). Meski begitu, pada prinsipnya, PD Pasar tetap mengikuti arahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Diketahui, di stadion Merdeka ada 42 kios Pemerintah Kota Kupang yang dikelola oleh PD Pasar dan 6 kios swadaya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Kupang, telah mengetahui adanya penutupan ruko di Stadion Merdeka Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Pemkot menggandengkan segera melakukan pertemua dengan pihak terkait untuk membahas masalah ini.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengki Malelak, mengatakan, tahun 2021 kemarin, Pemkot Kupang diundang oleh TNI Angakatan Darat berhubungan dengan aset di ruko Stadion Merdeka.
“Jadi kami dari Tata Pem bersama Asisten I waktu itu mengikuti pertemuan tersebut, dalam pertemuan tersebut ternyata di lokasi tersebut ada aset TNI Angkatan Darat dan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang, ditambah klaim dari keluarga yang saat ini berperkara,” kata dia, Kamis 5 Mei 2022.
Dia menyebut, memang Pemkot Kupang tidak memiliki aset di area tersebut. Sebelumnya di masa kepemimpinan Wali Kota Kupang S. K Lerik, telah dilakukan pendekatan dan perizinan untuk penggunaan tempat itu yang selanjutnya dikelola Pemkot. TNI AD diketahui memiliki sebuah koperasi pada tempat itu.
Leave a Comment